Kamis, 14 Mei 2009

Menu Ikon yang Terdapat dalam Perangkat Lunak Microsoft Word

Program aplikasi Microsoft word adalah program aplikasi yg beroperasi di bawah system operasi windows. Langkah-langkah menggunakan programb antara lain :
1. Klik menu Start
2. Pilih All programs
3. Klik Microsoft Word
Keterangan :
1. First line indent, untuk melakukan perataan sesuai dengan keinginan baik pada huruf ataupun angka di baris pertama dalam suatu kata ataupun kalimat yg telah di blok.
2. Hanging indent, untuk melakukan perataan sesuai keinginan pd huruf atau angka pd baris kedua, ketiga, dst dalam suatu kalimat yg telah di blok.
3. Menu bar, adalah batang yg berisi deretan menu-menu yg di sajikan untuk mendukung proses pengolahan kata. Menu bar disebut dengan istilah pull down menu.
4. Title bar, adalah batang yg berisi nama file/dokumen yg sedang kita buat dan nama program aplikasi yg sedang di pakai.
5. Ruler, berisi skala pengukuran dalam satuan inci atau sentimeter, tergantung seting yg digunakan. Ruler ada 2 macam:
1. horizontal ruler adalah skala ukuran lebar lembar kerja.
2. vertical ruler adalah skala ukuran panjang dari lembar kerja.
6. Control size button, tombol-tombol untuk mengatur ukuran jendela lembar kerja Microsoft wird. Terdiri dari3 tombol:
1. Close
2. Restore
3. Minimize
7. Scrool bar vertical, untuk menggeser lembar kerja ke atas dank e bawah
8. Text boundares, adalah bingkai pembatas lembar kerja
9. Layout botton, untuk mengganti model layout, terdiri dari tombol NormalView, Web layout View, Print layout view, dan outline view.
10. Start menu, berisi folder-folder program aplikasi system operasi Microsoft Windows
11. Office assistant, adalah ikon untuk menampilkan menu bantuan dari suatu program aplikasi yg biasanya bergambar animasi lucu .
12. Drawing, berisi ikon-ikon yg merupakan symbol-simbol untuk instruksi pembuatan bentuk gambar dua atau tiga dimensi.
13. Toolobar status, berisi informasi mengenai nomor halaman yg sedang digunakan , letak ordiat kursor, dll.
14. Taskbar, adalah menu dari desktop windows yg berisi informasi nama file dan program aplikasi yg sedang digunakan.
15. Scrool bar horizontal, adalah batang yg berguna untuk menggeser lembar kerja ke arah kanan adan kiril
16. Toolbar tables and borders, berisi ikon-ikon untuk instruksi pembuatan table dan border.


Rabu, 13 Mei 2009

Budaya Politik

A. Budaya Politik
1. Pengertian Budaya Politik
a. Gabriel Almond dan Sidney Verba :
Budaya politik mengacu pada orientasi yang khas warga Negara terhadap sistem politik dan bagian2 lainnya dan sikap peranannya dalam sistem itu.


b. Kay Lawson
Budaya politik adalah trdapat perangkat yang meliputi seluruh nilai-nilai politik yang terdapat di seluruh bangsa.
c. Alan R . ball
Budaya politik adalah susunan yang terdiri atas, sikap, kepercayaan, emosi, dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem dan isu-isu politik.
d. Austin Ranney
Budaya politik adalah seperangkat pandangan2 tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama, sebuah orientasi terhadap objek2 politik.
Berdasarkan berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan sbb:
a) Budaya politik tidak menekankan pada perilaku aktual warga negara yang berupa tindakan, tetapi lebih menekankan kepada perilaku non aktual yang berorientasi, seperti pengetahuan, sikap, nilai, kepercayaan, dan penilaian warga negara terhadap objek politik. Budaya politik menunjuk pada orientasi dari tingkahlaku individu/masyarakat terhadap sistem politik.
b) Hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik. Objek pembicaraaan warga negara adalah kehidupan politik pada umumnya.
c) Budaya politik menggambarkan orientasi politik warga negara dalam jumlah besar bukan Individu. Orientasi politik tersebut terdiri dari 2 tingkat yaitu: di tingkat masyarakat dan di tingkat individu. Orientasi masyarakat secara keseluruhan tidak dapat dipisahkan dari orientasi individu.
d) Menurut Almond dan Verba, masyarakat mengidentifikasi dirinya terhadap simbol-simbol dari lembaga-lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang dimilikinya.
Mengacu pada pendapat Gabriel almond dan Sidney verba dapat disimpulkan pada hakekatnya budaya politik mencakup 2 hal, yaitu;
1. Orientasi warga Negara terhadap objek politik
2. Sikap warga negara terhadap peranannya sendiri dalam sistem politik
2. Orientasi Budaya Politik
kata orientasi bermakna luas meliputi; pandangan, melihat, mengenal, pendapat, sikap, kepercayaan, dan lain-lain.
Orientasi politik warga Negara meliputi ;
1) Orientasi kognitif, yaitu orientasi warga yang bersifat pengetahuan, wawasan, kepercayaan, dan keyakinan warga terhadap objek politik.
2) Orientasi afektif adalah sikap-sikap, nilai-nilai, dan perasaan warga Negara terhadap objek politik
3) Orientasi evaluatif adalah pendapat dan penilaian warga terhadap objek politik.
Objek politik adalah hal yang dijadikan sasaran dari orientasi warga negara. Objek politik meliputi 3 hal, yakni:
a) Objek politik umum atau sistem politik secara keseluruha meliputi; sejarah bangasa, symbol Negara, wilayah Negara, konstitusi Negara, lembaga Negara, dll, yang sifatnya umum.
b) Objek politik input adalah lembaga atau pranata politik yang termasuk proses input dalam sistem politik. Lembaga yang termasuk objek politik input adalah; Parpol, kelompok kepentingan, Ormas, pers, dukungan dan tuntutan.
c) Objek politik output adalah lembaga atau pranata yang termasuk proses output dalam sistem politk. Yang termasuk kategori ini adalah birokrasi, lembaga peradilan, kebijakan, keputusan, undang-undang, dan peraturan.

Contoh pertanyaan yang meliputi:
a. Orientasi kognitif WN terhadap objek politik umum
Berapa lama masa jabatan presiden di lndonesia?
b. Orientasi kognitif WN terhadap objek Politik lnput
Ada berapa parpol yang ikut pemilu 2004 yang lalu?
c. Orientasi kognitif WN terhadap objek Politik output
Percayakah andai bahwa kenaikan BBM akan meringankan beban Negara?
d. Orientasi Afektif WN terhadap objek politik yang umum
Setujukah Anda jika presiden di lndonesia dipilih langsung oleh rakyat?
e. Orientasi Afektif WN terhadap objek Politik input
Setujukah anda bila sekarang ini banyak warga yang menuntut dengan cara berdemo?
f. Orientasi Afektif WN terhadap objek Politik output
Suka atau tidakkah anda jika pemerintah memberi dana bantuan pendidikan untuk anak SD dan SMP?
g. Orientasi Evaluatif terhadap objek politik umum
Apa pendapat anda dengan adanya pemilihan presiden secara langsung
h. Orientasi Afektif WN terhadap objek Politik input
Bagaimana penilaian anda terhadap kebebasan pers sekarang ini?
i. Orientasi Afektif WN terhadap objek Output
Baik atau burukkah jika sekarang ini pemerintah mengimpor beras secara langsung?
3. Sikap warga Negara terhadap peranannya sebagai subjek politik
Sikap warga Negara terhadap peranannya sebagai subjek politik, adalah sikap individu terhadap partisipasinya sendiri dalam sistem politik .yang dijadikan sasaran sikap dan orientasi atau objek politik adalah pribadi warga Negara. Dalam bentuk skema budaya politik dapat digambarkan sbb:

Orientasi Objek politik Sikap terhadap diri sendiri
Umum Input Output
Kognisi
Afeksi
Evaluasi

Oreintasi warga Negara terhadap objek politik dapat menghasil orientasi yang berbeda sbb:
a Orientasi yang paling loyal terhadap sistem politik (alliegensi). Contoh sikap mendukung pemilihan presiden secara langsung pada Pemilu 2004
b Orientasi yang terasing atau tersisihkan dari sistem politik (alienasi). Contoh sikap menolak dan berpendapat buruk tentang pemilihan presiden secara langsung pada Pemilu 2004
c Diantara dua orientasi tersebut ada orientasi yang apatis, orang yang masa bodoh terhadap objek politik. Contoh sikap masa bodoh dan tidak mau menilai tentang pemilihan presiden secara langsung pada Pemilu 2004. hal ini juga tidak mempunyai sikap.
Sikap warga Negara terhadap peranan dalam sistem politik ada dua, yakni orientasi partisipan atau aktif dan pasif

B. Tipe-Tipe Budaya Politik

Gabriel almond dan Sidney verba mengklarifikasikan budaya politik menjadi tiga, yaitu;
a. Budaya Politik Parokial adalah budaya politik yang orientasi politik warga terhadap keseluruhan objek politik, baik umum, input, dan outputserta pribadinya rendah. Ciri-cirinya, yaitu;
1. Warga cenderung tidak menaruhminat terhadap objek-objek politik yang luas, kecuali yang ada di sekitarnya
2. Warga tidak mempunyai harapan tertentu dari sistem politik di manapun ia berada
3. Kesadaran masyarakat akan adanya pusat kekuasaan dalam masyarakat
4. Berlangsung dalam masyarakat yang masih tradisional contohya masyarkat suku
5. Belum adanya peran-peran politik yang khusus, peran politik dilakukan serempak bersamaan dengan peran ekonomi, keagamaan dan lain-lainnya. Maka pelaku politik tidak hanya menjalankan peran politik tetapi juga berperan lain di masyarakat itu. Contohnya kepala suku tidak hanya memimpin masyarakatnya, tetapi juga penguasa ekonomi, agama, dan perang.
b. Budaya Politik Subjek/Kaula adalah budaya politik yang orientasi politik warga terhadap subjek politik umum dan output adalah berorientasi tinggi dan orientasi warga terhadap objek politik input dan peranannya rendah. Ciri-cirinya, antara lain;
1. Warga menaruh kesadaran, minat, dan perhatiannya terhadap sistem politik pada umumnya dan terutama terhadap objek politik output, sedangkan kesadarannya terhadap input dan sebagai actor politik rendah.
2. Warga menyadari sepenuhnya akan otoritas pemerintah
3. Warga menerima saja setiap keputusan dan kebijakan yang dianggapnya sesuatu yang tidak boleh ditentang. Dan mereka tidak mampu memberikan pengaruh, bahkan tunduk dan patuh saja terhadap segala keputusan dan kebijakan yang ada di dalam masyarkatnya.
4. Sikapnya sebagai actor politik adalah pasif
5. Tidak banyak memberi masukan dan tuntutan kepada pemerintah, dan menerima apa yang berasal dari pemerintah.
c. Budaya Politik Partisipan adalah budaya politik yang orientasi warga terhadap keseluruhan objek politik tinggi. Ciri-cirinya, yakni;
1. Anggota masyarakat sangat partisipatif terhadap semua objek politik, baik menerima maupun menolak suatu objek politik
2. Kesadaran bahwa ia warga Negara aktiif yang berperan sebaai aktifis
3. Warga menyadari akan hak dan tanggung jawabnya terhadap objek politik
4. Tidak menerima begitu saja keadaan, tetapi warga mampu menilai dengan penuh kesadaran semua objek politik
5. Kehidupan politik dianggapnya sebagai sarana transaksi



Secara skematis, ketiga budaya politik tersebut digambarkan sebagai berikut;
Tipe budaya politik Objek politik Sikap terhadap pribadi
Umum Input Output
Parokial 0 0 0 0
Subjek 1 0 1 0
Partisipan 1 1 1 1
Ket: orientasi yang tinggi digambarkan dengan angka 1 sedangkan yang rendah dengan angka 0
Menurut pendapat Gabriel Almond dan Sidney Verba, ketiga budaya politik di atas selaras dengan sistem politiknya, yaitu sebagai berikut;
 Budaya poltik parokial sebangun dengan sistem politik tradisional
 Budaya politik subjek sebangun dengan sistem politik otoritarian
 Budaya politik partisipan sebangun dengan sistem politik demokrasi
Dalam kenyataannya sulit dijumpai masyarakat atau bangsa yang hanya berbudaya politik parochial, subjek, dan partisipan. Pada umumnya masyarakat cenderung memiliki budaya politik campuran antara ketiganya.
Perkembangan Budaya Politik Masyarakat Indonesia
1. Indonesia menganut budaya politik yang bersifat parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di pihak lain.
2. Sikap ikatan primodalisme masih sangat mengakar dalam masyarakat Indonesia.
3. Masih kuatnya paternalisme dalam budaya politik Indonesia
Pengertian Sosialisasi Politik ( Political Socialization )
1. Proses bagaimana memperkenalkan sistem politik pada seseorang dan bagaimana seseorang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik (Michael Rush dan Phillip Althoff).
2. Suatu proses perkembangan seseorang untuk mendapatkan orientasi-orientasi politik dan pola-pola tingkah lakunya (David Easton dan Jack Dennis).
3. Proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat (Ramlan Surbakti).
4. Suatu proses belajar dimana setiap individu memperoleh orientasi-orientasi berupa keyakinan, perasaan dan komponen-komponen nilai pemerintahan dan kehidupan politik. Dari sudut pandang masyarakat, sosialisasi politik adalah cara memelihara atau mengubah kebudayaan politik (Jack Plano).
5. Proses dimana sikap-sikap dan nilai-nilai politik ditanamkan kepada anak-anak sampai mereka dewasa dan orang-orang dewasa tersebut direkrut ke dalam peranan-peranan politik tertentu (Almond dan Powell).
Pada Hakekatnya Sosialisasi Politik Adalah proses untuk memasyarakatkan nilai -nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat.

Mekanisme Sosialisasi Budaya Politik
Menurut Robert Le Vine ada 3 (tiga) mekanisma pengembangan budaya politik:
1. Imitasi, proses sosialisasi melalui peniruan terhadap perilaku yang ditampilkan individu-individu lain. Sosialisasi pada masa kanak-kanak merupakan hal amat penting.
2. Instruksi, mengacu pada proses sosialisasi melalui proses pembelajaran formal, informal maupun nonformal.
3. Motivasi, proses sosialisasi yang berkaitan dengan pengalaman individu.

Agen - Agen Sosialisasi Politik
Keluarga
Sekolah
Kelompok pergaulan
Lingkungan kerja
Media masa
Partai politik


Pengertian Partisipasi Politik
Kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun secarakolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun atas dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkan.

Bentuk – Bentuk Partisipasi Politik
Samuel Huntington dan Joan M. Nelson mengidentifikasi 4 (empat) bentuk paertisipasi politik:
Kegiatan pemilihan
Lobbying
Kegiatan organisasi
Mencari koneksi
Tindakam kekerasan

Contoh Peran Aktif Dalam Kehidupan Politik
Lingkungan keluarga, misal : musyawarah keluarga; pemesang atribut kenegaraan pada hari besar nasional; membaca dan mengikuti berbagai berita di media masa dan elektronik.
Lingkungan sekolah, misal : pemilihan ketua kelas, ketua osis, dan lain - lain; pembuatan AD - ART dalam setiap organisasi yang diikuti; forum-forum diskusi atau musyawarah; membuat artikel tentang aspirasi siswa.
Lingkungan masyarakat, misal : partisipasi dalam forum warga; pemilihan ketua RT, RW, dsb.
Lingkungan bangsa dan bernegara, misal : menggunakan hak pilih dalam pemilu; menjadi anggota aktif dalam partai politik; ikut aksi unjuk rasa dengan damai, dan sebagainya.

BUDAYA DEMOKRASI




Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

1. Sistem

Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.


2. Hukum

Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa ” definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :

1. Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

1. Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

1. Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

1. S.M. Amin, S.H

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

1. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H

Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.

b. Penggolongan hukum

· Berdasarkan Wujudnya

- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)

· Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya

- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.

- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).

- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).

· Berdasarkan Waktu yang Diaturnya

- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif

- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).

- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

· Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya

- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.

- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.

- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.

· Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya

Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.

- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.

a. Hukum Tata Negara

Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.

b. Hukum Administrasi Negara

Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.

c. Hukum Pidana

Aalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.

d. Hukum Acara

Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.

- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:

a. Hukum Perorangan

Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.

b. Hukum Keluarga

Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:

1.
1. Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
2. Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
3. Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
4. Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.

c. Hukum Kekayaan

Adalah peaturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:

1.
1. Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
2. Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.

d. Hukum Waris

Hukum yang mengaur kedudukan hukum harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat ilakukan engan cara:

a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.

b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebu legaat.

Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agang an Hukum Adat.

e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)

Hukum dagang aalah hukum yang mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam dunia perniagaan).

f. Hukum Adat

Hukum adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.

2). Unsur hukum :

* Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
* Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
* Peraturan bersipat memaksa.
* Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.

III ) Sistem Hukum

Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.

B. Peran Lembaga Hukum

Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.

C. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum

Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.

* Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:

1. Di Keluarga

- Mematuhi nasihat orangtua

- Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga

- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan

b. Di Sekolah

- Menghormati Guru

- Mematuhi tata tertib sekolah

- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru

- Tidak menyontek saat ulangan

- Melaksanakan tugas piket

1. Di Masyarakat

- Ikut Melaksanakan ronda malam

- Mengikuti kegiatan kerja bakti

- Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat

1. Di Negara

- Turut sertamembela negara

- Mentaati hukum yang berlaku di Negara

D. Analisis Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

I. Pengertian KKN

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah “KKN”, KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Korupsi adalah merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Yaitu penyalahgunaan sesuatu yang berharga yang bisa merugikan orang lain, korupsi tidak hanya berupa materi, tetapi juga bisa berupa korupsi waktu, dan intelektual.

II. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Salah satu upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah Indonesia adalah pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK bertugas menyelidiki para pejabat-pejabat yang dicurigai melakukan tindakan korupsi.

Upaya pemberantasn Korupsi sdiatur dalam TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi. Tetapi, meskipin begitu, tingkat korupsi di Indonesia masih tetap tinggi, hal ini disebabkan karena kurangnya moral yang dimiliki para pejabat kita.

E. Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Peran kita sebagai pelajar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ada tiga, yaitu:

1. Sebagai Pelapor

Peran kita sebagai pelapor adalah melaporkan setiap kejadian korupsi yang kita ketahui kepada pihak yang berwenang.

1. Sebagai Saksi

Peran kita sebagai saksi adalah bersedia menjadi saksi dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya jika kita diminta untuk menjadi saksi pada sidang kasus korupsi

1. Sebagai Korban

Jika kita menjadi korban tindak korupsi, maka sebaiknya kita melaporkan kejadian korupsi yang kita alami kepada pihak yang berwenang supaya ada tindakan hukum yang dilakukan untuk menangkap dan menga